Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan terpidana kasus korupsi, Dhana Widyatmika dari tujuh tahun kurungan menjadi sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Dhana Widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Melalui laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, di Jakarta, Senin, menyebutkan putusan banding itu sekaligus mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa.
Selain menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah dan harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, demikian laman Kejari Jaksel.
Dhana Widyatmika dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak.
Ia juga terbukti melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pidana Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dhana juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono.
Uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal dari Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki yang menjadi bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar Rp128 miliar dengan total fee sebesar Rp30 miliar kepada Herly.
"Meski terdakwa tidak punya hubungan langsung dengan PT Mutiara Virgo tapi transfer Rp3,4 miliar itu dilakukan dua kali karena permintaan terdakwa kepada Herly agar transfer tidak lebih dari Rp3 miliar sehingga berlawanan dengan tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak," ungkap hakim.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013