"Surat pengunduran diri dari 25 orang caleg DPRD kota dari Partai Demokrat sudah kami sampaikan ke KPU," kata Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Ratu Agung Partai Demokrat Rustam Hamzah, usai menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU, Senin.
Rustam yang merupakan salah seorang dari 25 caleg Parta Demokrat yang mundur tidak menjelaskan dengan rinci alasan pengunduran dirinya.
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, keputusan 25 orang caleg tersebut bentuk protes dari perubahan nomor urut caleg.
"Saat saya masih menduduki kursi Ketua DPC memang sudah ada nomor urut untuk caleg, tapi setelah berganti ke pengurus yang baru terjadi perubahan, mereka tidak terima," kata Edison di Sekretariat KPU Kota Bengkulu.
Meski surat pengunduran diri yang ditandatangani 25 caleg Demokrat tersebut sudah masuk ke KPU Kota Bengkulu, Edison mengatakan nama-nama mereka tetap masuk dalam daftar caleg Demokrat.
Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat diselesaikan di internal partai dengan memanfaatkan masa verifikasi dari KPU.
Sementara Pelaksana Ketua KPU Kota Bengkulu Sri Martini mengatakan surat pengunduran diri 25 orang dari 35 caleg Demokrat itu tidak mempengaruhi proses pemberkasan.
"KPU tidak menerima surat atas nama pribadi, karena mereka didaftarkan oleh pengurus partai, jadi segala sesuatu urusan berhubungan dengan pengurus partai," katanya.
Ia mengatakan semua caleg Demokrat itu tetap terdaftar di KPU dan masa verifikasi diharapkan persoalan itu tuntas di internal partai.
"Jika ada kekurangan persyaratan setelah verifikasi, KPU akan menyurati partai politik dan parpol punya waktu untuk perbaikan," katanya.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013