Putusan MK itu tidak bisa dibatalkan
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait surat keputusan (SK) Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kota Waringin Barat.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dilansir di Website MA di Jakarta, Senin.
Putusan ini diputus pada 22 Januari 2013 oleh ketua majelis Imam Soebchi dengan hakim anggota Supandi dan Hary Djatmiko.
Kasasi yang dimohonkan oleh Mendagri sebagai pemohon I, Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar sebagai pemohon II dan pemohon III adalah Wakil Bupati Kota Waringin Barat Bambang Purwanto.
Permohonan ini diajukan setelah SK No 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengangkat Ujang-Bambang sebagai Bupati/Wakil Bupati Kobar untuk 5 tahun ke depan di batalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan ini dikuatkan oleh PTUN Lantas pada 21 Maret 2012, sehingga para pemohon mengajukan kasasi ke MA.
Kisruh ini bermula saat digelar Pilkada Kobar pada 2010 yang dimenangkan oleh pasangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno atas pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Atas hasil ini, kubu Ujang-Bambang yang juga incumbent menggugat kemenangan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko.
Atas pembatalan kemenangan ini, kubu Sugianto Sabran-Eko Sumarno terus berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh MK.
Menanggapi putusan kasasi ini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan.
"Putusan MK itu tidak bisa dibatalkan," kata Akil.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013