Den Haag (ANTARA News) - Pemerintah Belanda memutuskan mengundurkan diri setelah kehilangan dukungan dari mitra koalisi yuniornya dalam perselisihan menyangkut Menteri Imigrasi Rita Verdonk, kata Perdana Menteri Belanda Jan Peter Balkenende, Kamis. Pengunduran diri itu diajukan setelah konflik di dalam pemerintah koalisi tersebut menyangkut cara Verdonk, seorang menteri VVD, menangani kontroversi seputar kewarganegaraan pengecam Islam kelahiran Somalia dan mantan anggota parlemen Ayaan Hirsi Ali. Hanya beberapa menit sebelum Balkenende mengumumkan di parlemen bahwa pemerintah secara keseluruhan akan mengundurkan diri, tiga menteri dari partai koalisi yunior, D66, menyatakan tidak lagi menjadi bagian dari sebuah kabinet dengan Verdonk yang kontroversial. Setelah pembahasan di kabinet dan pengunduran diri tiga menteri D66 itu, Balkenende mengatakan, "Menteri-menteri lain dan para menteri yunior memandang hal ini sebagai alasan untuk mengajukan pengunduran diri mereka kepada Ratu." AFP melaporkan PM Belanda itu menambahkan, ia mungkin akan menemui Ratu Beatrix selaku kepala negara Belanda pada Jumat. Pengunduran diri pemerintah itu bisa mengarah pada pemilihan umum baru pada Oktober. Namun, masih ada kesempatan kecil bagi partai-partai koalisi untuk berusaha membentuk sebuah pemerintah minoritas yang didukung berbagai partai oposisi kecil. Partai D66 menarik diri dari pemerintah karena Verdonk tidak mau mengundurkan diri berkaitan dengna masalah Hirsi Ali. Verdonk mengumumkan pada Mei bahwa Hirsi Ali, anggota parlemen yang terkenal karena kecamannya terhadap Islam yang terang-terangan mengakui bahwa ia berbohong tentang nama dan tanggal kelahirannya di surat permohonan suaka, tidak bisa lagi memiliki kewarganegaraan Belanda. Setelah tekanan politik hebat dari parlemen, Verdonk yang dijuluki "Rita Besi" karena sikap kerasnya mengenai masalah imigrasi, memperlunak sikapnya tentang Hirsi Ali. Selasa, ia mengumumkan bahwa Hirsi Ali, yang sejak itu mengundurkan diri sebagai anggota parlemen dan pindah ke AS untuk bekerja di sebuah lembaga pengkajian, bisa tetap menjadi warganegara Belanda.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006