Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum (Ketua Umum) NasDem Surya Paloh

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa kerja sama Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) adalah persetujuan yang dilakukan secara sepihak.

"Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum (Ketua Umum) NasDem Surya Paloh," kata Teuku dalam siaran pers Demokrat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Teuku mengatakan bahwa informasi mengenai telah disetujuinya kerja sama politik antara Partai NasDem dan PKB itu didapat oleh pihaknya dari Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said.

"Kemarin (30/8), kami mendapatkan informasi dari Sudirman Said, mewakili capres Anies Baswedan, bahwa Anies telah menyetujui kerja sama politik Partai NasDem dan PKB untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," kata dia.

Baca juga: Demokrat gelar rapat majelis tinggi untuk tentukan kelanjutan koalisi

Baca juga: Nasim Khan wacanakan duet Cak Imin dan Anies pada Pilpres 2024

Pada hari ini, sambung Teuku, pihaknya melakukan konfirmasi kepada Anies. Kemudian, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu membenarkan informasi tersebut.

"Ia (Anies Baswedan) mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat ‘dipaksa’ menerima keputusan itu (fait accompli)," ucap Teuku.

Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai. Agenda rapat adalah untuk mengambil keputusan selanjutnya terkait sikap partai dalam KPP.

"Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan capres/cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai," imbuh Sekjen Demokrat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023