Solo (ANTARA) - Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta Jamal Wiwoho diperiksa selama tujuh setengah jam terkait dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS Tahun 2022, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis.

Pada acara pemeriksaan oleh Kejati, Rektor UNS Jamal Widodo terlihat tiba di kantor Kejari Surakarta pada sekitar pukul 09.00 WIB. Dia kemudian keluar dari Kantor Kejari, pada pukul 16.30 WIB. Namun, dia saat ditanya terkait pemeriksaan enggan memberikan keterangan.

"Saya lupa berapa pertanyaan penyidik. Semua sudah saya berikan penyidikan," kata Jamal kemudian masuk ke mobilnya dan meninggalkan Kantor Kejari.

Kasi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triyono menyebutkan pemeriksaan Jamal Wiwoho dilakukan terkait dengan dugaan tindak korupsi rancangan kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022. Selain Rektor, lanjutnya, sudah ada enam saksi lainnya yang telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Rektor UNS jawab tuduhan eks pimpinan MWA terkait dugaan korupsi

Baca juga: Rektor UNS tanggapi rencana pelaporan Forum Peduli UNS ke KPK

Menurut Arfan hal tersebut baru tahap penyelidikan dan baru tujuh saksi yang diperiksa. "Tetapi, saya belum dikasih daftar namanya. Yang terakhir hari ini, Pak Rektor UNS," ucapnya.

Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus korupsi tersebut mulai dilakukan seminggu terakhir ini. Hal itu, sesuai dengan surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023.

Menurut dia, pasti ada pemeriksaan lanjutan. Ini masih berkembang terus, baru mulai ini penyelidikannya.

Sementara itu, terkait saksi-saksi yang diperiksa dari unsur apa saja, kata dia, baru dari internal UNS. Kendati demikian, nantinya dipastikan akan diperiksa saksi dari luar UNS juga.

Sementara fokus di UNS dahulu. Kemudian pemeriksaan dilakukan fokus di Solo, karena banyak domisili dari sini. Tetapi, tim pemeriksaan seluruhnya dari Kejati Jateng. Di Kejari Solo hanya pinjam tempat saja, paparnya.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023