Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus empat orang komplotan oknum debt collector atau penagih utang yang merampas dengan paksa kendaraan bermotor di dua lokasi umum yang berbeda di Kota Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menuturkan personel menangkap seluruh pelaku pada Selasa (29/8) malam di dua lokasi yakni di Kabupaten Barito Kuala dan Tanah Laut.
“Personel menangkap para pelaku saat hendak kabur keluar daerah,” kata Thomas di Banjarmasin, Kamis.
Dia menyebutkan Polresta Banjarmasin sudah menetapkan tersangka keempat pelaku dan ditahan serta melakukan penyidikan guna mengembangkan dan mengusut tuntas aktor utama perampasan kendaraan di tempat umum tersebut.
“Pelaku merampas kendaraan untuk dijual ke luar daerah, saat ini kita sedang sidik berapa banyak pelaku dan korban selama mereka beraksi,” ucapnya.Thomas mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan tindak lanjut dari adanya laporan terkait aktivitas perampasan kendaraan bermotor pada lokasi yang berbeda di Kota Banjarmasin.
Lebih lanjut, personel melakukan penyelidikan sejak malam hari sampai dini hari hingga berhasil meringkus para pelaku di luar kota.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima Polresta Banjarmasin, para pelaku beraksi lebih dari satu kali.
Dia mengatakan pula, personel mengembangkan penyelidikan pada dua tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus para komplotan perampasan kendaraan dengan paksa.
Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan Pasal 365, 372 dan atau 378 KUHP.
“Kita mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang dirampas,” ungkap Thomas.
Baca juga: OJK imbau konsumen lapor polisi jika dapat ancaman dari penagih utang
Baca juga: Polda Metro Jaya kembali tangkap "debt collector"
Baca juga: Jangan panik, perhatikan hal ini saat hadapi "debt collector"
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023