Jakarta, 22/4 (ANTARA) - Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memerangi praktek illegal, unreported and unregulated fishing atau IUU Fishing tidak diragukan lagi. Bahkan kegiatan operasi pengawasan terus dilakukan serentak, baik di wilayah barat Indonesia maupun di wilayah timur. Pekan lalu “pasukan” KKP di bawah komando Direktorat Jendral pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali berhasil menangkap 6 kapal ikan asing dan 1 kapal ikan berbendera Indonesia dengan ABK asing. Keenam kapal ini secara illegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menegaskan, praktek IUU Fishing sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. Praktek tersebut menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat. “Saya memberi apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang kembali berhasil menangkap 3 kapal ikan Vietnam pada operasi di wilayah barat dan 3 kapal ikan asing berbendera Philipina yang ditangkap aparat pada operasi di wilayah timur,” ujarnya. Sharif menjelaskan, keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi. Bahkan selama tahun 2012 lalu, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia. ”Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563 kapal,” jelasnya.
Kerja sama
Sharif menandaskan, untuk memaksimalkan upaya pemberantasan IUU Fishing, KKP telah melakukan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah serta instansi terkait, seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Kerjasama yang telah dilaksanakan Ditjen PSDKP secara rutin adalah pelaksanaan patroli bersama TNI-AL, Polri dan Bakorkamla. Kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI untuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum tindak pidana perikanan. “Kerjasama dengan Mahkamah Agung RI untuk pembentukan Pengadilan Perikanan sekaligus menyiapkan Hakim Ad Hoc yang bertugas mengadili para pelaku Illegal fishing dan destructive fishing“ jelasnya. Sementara itu Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman menjelaskan, tertangkapnya 6 kapal ikan asing ini merupakan keberhasilan kedua aparat PSDKP pada operasi pengawasan bulan April ini. Di mana pada pekan sebelumnya atau tanggal 7 April Kapal Pengawas (KP) Macan 01 menangkap 6 kapal ikan asing berbendera Vietnam. Atas keberhasilan operasi ini, KKP terus melakukan pengawasan secara serentak. Hasilnya, pada operasi wilayah barat, tanggal 14 April 2013, kapal pengawas Macan 01, kembali berhasil menangkap 3 kapal ikan asing asal Vietnam. “Keberhasilan juga terlihat pada operasi di wilayah Timur Indonesia, di mana pada tanggal 18 April 2013, KP Macan 03 telah berhasil menangkap 3 kapal ikan asing asal Philipina dengan 34 ABK dan telah dikawal ke Bitung,” jelasnya Selain menangkap 6 kapal asing, PSDKP juga telah menangkap 1 Kapal ikan Indonesia KM Citra Mandiri Jaya dengan membawa ABK 13 orang Vietnam. Mereka ditangkap di perairan Natuna, karena tidak memiliki SIPI/SIKPI, SIUP dan sudah dibawa ke Batam. Sedangkan hasil operasi wilayah barat, di mana kapal pengawas Macan 01, menangkap 3 KIA asal Vietnam. Ketiga kapal ini masing masing dengan kode lambung kapal BD 95594, BV 95227 TS dan BV 95467 TS. Mereka ditangkap di perairan Natuna dengan membawa ABK 24 orang dan telah dikawal ke Batam. “Kalau kapal ikan asing menangkap di perairan di Indonesia, 99,5% terbukti lakukan IUU Fishing. Berbeda dengan nelayan Indonesia, bisa jadi kita harus bina dahulu karena belum tentu mereka mengetahui menangkap ikan dengan bom itu menyalahi hukum," tegas Syahrin.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013