"Debat di kampus dan atau debat keliling kampus, bagi menengah atas atau kalangan ilmiah seperti mahasiswa itu akan menjadi tempat melihat nalar dari para bakal calon presiden dan wakil presiden sebelum mereka menentukan pilihan," kata Pakar politik Dr Panji Suminar di Bengkulu, Kamis.
Menurut dia, kampanye-kampanye biasa seperti orasi politik, atau kegiatan kampanye dalam bentuk hiburan rakyat tidak akan mampu meyakinkan kalangan masyarakat ilmiah dalam menentukan pilihan.
"Kampanye, baik kampanye akbar atau pun iklan dan orasi-orasi itu, tidak masuk ke kalangan menengah atas, itu sasaran masyarakat awam, kalangan ini melihat dari sisi karakter, sosok, ketokohan yang ditunjukkan kandidat, sedangkan kalangan ilmiah, mereka dalam memastikan pilihan itu dengan mengulik para capres, kesempatannya ya di debat ilmiah, di kampus," kata dia.
Debat di kampus sebelum tahapan kampanye debat yang diatur regulasi pemilu, tentunya menjadi kesempatan mengulik para kandidat lebih terbuka luas dibandingkan dengan debat resmi yang diatur peraturan pemilu.
"Di kampus debat itu tidak hanya kandidat dengan kandidat, tapi juga kandidat dengan mahasiswa. Ketika berbicara mahasiswa, mereka itu 'nakal' bertanya apa pun semau mereka, tidak akan ada batasan dan kisi-kisi, seperti debat capres," kata Panji.
Pada kesempatan itu pula, masyarakat akan melihat bagaimana para kandidat menyuguhkan solusi dari apa yang dipertanyakan para mahasiswa, dosen maupun panelis, bagaimana kandidat menjawab keraguan masyarakat ilmiah terhadap sosok kandidat.
"Hal itu pula yang menjadi pertimbangan masyarakat ilmiah dalam menentukan pilihan mereka. Para kandidat ini di kampus sudah bukan seperti debat tapi seperti ujian tesis, atau mempertahankan disertasi. Oleh karena itu, debat ilmiah di kampus dapat menekan potensi golput kalangan masyarakat ilmiah," ujarnya.
Terkait Pemilu 2024, agendanya sudah dimulai pada tanggal 7 - 13 September 2023 untuk pendaftaran Capres/Cawapres. Tanggal 11 Oktober 2023 untuk penetapan caleg DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres/Cawapres. Tanggal
14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024 untuk masa Kampanye Terbuka, lalu tanggal 11 - 13 Februari 2024 merupakan Masa Tenang dan tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara Pileg/Pilpres.
Terkait Pemilu 2024, agendanya sudah dimulai pada tanggal 7 - 13 September 2023 untuk pendaftaran Capres/Cawapres. Tanggal 11 Oktober 2023 untuk penetapan caleg DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres/Cawapres. Tanggal
14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024 untuk masa Kampanye Terbuka, lalu tanggal 11 - 13 Februari 2024 merupakan Masa Tenang dan tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara Pileg/Pilpres.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023