untuk memberi info kepada masyarakat tentang pentingnya uji emisi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan uji emisi pada 166 kendaraan di Kantor Kecamatan Palmerah untuk menekan polusi udara.
Uji emisi tersebut adalah yang terakhir dilakukan di Jakarta Barat sebelum penerapan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat (1/9).
"Uji emisi ini gratis, khususnya bagi kendaraan dinas dan karyawan di Kecamatan Palmerah. Yang minta Pak Camat," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Herry Permana di lokasi pengujian, Kamis.
Herry menyebut uji emisi juga dilakukan pada kendaraan warga yang sedang mengurus layanan di Kantor Kecamatan Palmerah.
"Jadi selain kendaraan dinas, ada juga kendaraan milik warga," kata Herry.
Herry mengatakan tilang kendaraan berbasis uji emisi mulai dilaksanakan Jumat (1/9) merupakan tindak lanjut dari uji emisi yang selama ini diselenggarakan di seluruh wilayah Jakarta.
"Uji emisi ini kan upaya pra-tilang untuk memberi info kepada masyarakat tentang pentingnya uji emisi. Baru besok kepolisian menilang kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Herry.
Herry menuturkan tilang pada Jumat (1/9) akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Ada, nanti kepolisian bersama kita coba tanggal 1 September 2023 melakukan tilang bagi kendaraan tak lolos emisi, sampai setiap minggu ada kerja sama untuk melakukan tilang secara serentak," kata Herry.
Ia berharap uji emisi tersebut dapat memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menekan polusi udara.
Hal tersebut, lanjut Herry, mengingat pada tahun 2020 lalu, tilang berbasis uji emisi juga sempat hendak diberlakukan menyasar kendaraan yang tidak uji emisi dan yang tidak lulus uji emisi
"Ingat tidak waktu 2020, dikatakan kendaraan yang tidak uji emisi dan tidak lulus akan ditilang. Kemudian kepolisian menjelaskan untuk tidak ditilang dulu," kata Herry.
Lebih lanjut, kata Herry, kepolisian kini mengeluarkan lagi sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Baru sekarang ramai-ramai masyarakat untuk ikut uji emisi kendaraan," ujar Herry.
Ia berharap agar tilang yang akan dilakukan besok, Jumat (1/9) dapat menyadarkan masyarakat untuk selalu merawat kendaraan.
Herry meminta agar kendaraan-kendaraan masyarakat yang tidak lolos uji emisi atau bagi yang tidak sempat mengikuti uji emisi untuk mengunjungi bengkel-bengkel pelaksana uji emisi.
"Bisa ke bengkel-bengkel pelaksana, karena kita punya bengkel pelaksana di DKI Jakarta untuk roda empat ada 378 bengkel. Roda dua (kendaraan) juga begitu, ada sebanyak 119 bengkel pelaksana di DKI Jakarta," kata Herry.
Ia meminta pengendara merawat kendaraan miliknya terlebih dahulu, kemudian dengan fasilitas uji emisi yang dimiliki bengkel pelaksana kendaraan terkait bisa lolos uji emisi.
Terpisah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Palmerah, Erfan Zahri menyebut total ada 166 kendaraan yang mengikuti uji emisi hari ini.
Adapun rincian 166 kendaraan tersebut adalah 50 mobil BBM non solar, 17 mobil solar dan 99 motor. Lalu, dari 166 kendaraan itu juga, ada 21 kendaraan dinas operasional (KDO) dan 145 kendaraan pribadi.
"Hasilnya 131 (kendaraan) lulus dan 35 tidak lulus," kata Erfan.
Ia menyebut jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi hari ini melampaui target, yakni 100 kendaraan.
"Kemungkinan karena ada kendaraan tambahan dari masyarakat umum juga," kata Erfan.
Baca juga: Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai Jumat
Baca juga: Pemkot Jakut lakukan sosialisasi aturan uji emisi kendaraan
Baca juga: Pemprov DKI ajak seluruh pemangku kepentingan atasi polusi udara
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023