Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas hajiJakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah mengkaji ulang sistem remunerasi petugas haji serta skema pemberangkatan petugas haji 1445 Hijriah/2024 Maseh.
"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," ujar Direktur Bina Haji Arsad Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Selama ini, ungkap Arsad, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan. Jamaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Mekah memiliki masa tugas sekitar 60 hari. Sementara itu petugas Daker Bandara dan Madinah memiliki masa tugas sekitar 72 hari.
Baca juga: Kemenag: Penyiapan dokumen haji 1445 Hijriah dilakukan lebih awal
Penyesuaian masa tugas, lanjut dia, akan berdampak kepada penyesuaian jadwal keberangkatan.
Ke depan, sambungnya, pemberangkatan petugas tidak dilakukan secara bersamaan. Dia membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
"Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapekan," ujar Arsad.
Dengan pola pemberangkatan seperti itu, Arsad menegaskan akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain masa pemberangkatan, lanjut dia, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja petugas haji. Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya.
Baca juga: Irjen Kemenag ingatkan petugas siap melayani jamaah saat puncak haji
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023