Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong penegak hukum agar menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam kasus KDRT di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang berujung pada meninggalnya korban.
"Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang perempuan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.
Pihaknya sangat menyesalkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini.
"Kita tidak bisa tinggal diam saat kasus semacam ini terjadi. Kami sangat menyesal atas perbuatan pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa istrinya sendiri," katanya.
Tim Layanan SAPA KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang pada proses pendampingan kasus ini.
"Segera setelah menerima laporan, Tim Layanan SAPA melakukan koordinasi dengan UPTD PPPA Kota Semarang untuk memastikan proses penjangkauan kasus yang sudah dilakukan," katanya.
Tim SAPA juga mendampingi proses pemakaman jenazah korban, pendampingan kepada anak dan keluarga korban, serta dilakukan assesment lebih lanjut oleh tim penanganan perkara.
"Sanksi pidana harus mencerminkan seriusnya tindak kekerasan pelaku dan merujuk pada hukum yang berlaku. Kami juga memberikan apresiasi yang telah berhasil menangkap pelaku," ujar Bintang Puspayoga.
Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku dapat dikenakan pasal 6 huruf a Jo 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
Baca juga: Kemensos minta pelaku kekerasan seksual dihukum maksimal
Baca juga: KPI imbau TV dan radio tidak beri ruang untuk pelaku KDRT
Baca juga: Pemerintah berkoordinasi untuk bantu perempuan korban KDRT di Serpong
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023