"Kami akan segera berangkat dan juga bersama Komnas HAM. Tentu Komnas HAM akan menjalankan mandatnya sendiri untuk melakukan penyelidikan, kami akan fokus kepada keluarga korban," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kunjungan LPSK tersebut untuk mengakomodasi perlindungan kepada keluarga Imam Masykur (25), korban penganiayaan hingga meninggal dunia asal Aceh.
"Untuk secara proaktif menyampaikan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan maupun memberikan bantuan, termasuk penilaian restitusi apabila keluarga korban menghendaki," ujarnya.
Hasto juga menyebut bahwa LPSK siap memberikan perlindungan pula bagi korban lainnya dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang sama-sama dilakukan oleh prajurit TNI itu.
Baca juga: Anggota DPR harap Komnas HAM-LPSK beri pendampingan kasus Paspampres
"Kami tidak tahu ya semua (korban lainnya) ada di mana, kalau ada masyarakat atau teman-teman media menginfokan ke kami, kami akan siap mendatangi para korban maupun saksi yang memang membutuhkan layanan perlindungan dari LPSK," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda). Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM, melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
Baca juga: Panglima: Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas dihukum berat
Korban yang merupakan perantau asal Aceh, diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 di toko kosmetik daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Baca juga: Kadispenad: Praka RM, Praka J, Praka HS dapat dihukum lebih berat
Baca juga: PPTIM minta anggota Paspampres penganiaya warga Aceh dihukum berat
Baca juga: Pomdam Jaya periksa 8 saksi dalami kasus Praka RM dan 2 prajurit AD
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023