"Mudah-mudahan dengan pendampingan LPSK dan Komnas HAM kita akan bisa melihat ini dengan terang benderang," kata Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sebab, kata dia, korban tidak hanya berjumlah satu orang yang meninggal dunia, melainkan terdapat pula korban sipil lainnya dalam kasus serupa.
"Informasi yang beredar, ada korban-korban sebelumnya cuma mereka tidak berani speak up, mereka tidak berani bicara," ujarnya.
Nasir mengatakan bahwa hal tersebut merupakan aspirasi masyarakat Aceh agar peristiwa mengenaskan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil setelah diculik, disiksa, dan dianiaya oleh oknum prajurit TNI itu dapat terbongkar.
Baca juga: Kadispenad: Praka RM, Praka J, Praka HS dapat dihukum lebih berat
Baca juga: Pomdam Jaya periksa 8 saksi dalami kasus Praka RM dan 2 prajurit AD
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi III DPR RI itu hadir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda). Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM, melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
Korban yang merupakan perantau asal Aceh, diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 di toko kosmetik daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023