Targetnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akhir September ini sudah bisa disetujui oleh Pak Presiden. Jadi September sudah akan mulai pembicaraan antar-menteriJakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin optimistis aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dapat diselesaikan sesuai dengan target pada September.
Menkes mengungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Targetnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akhir September ini sudah bisa disetujui oleh Pak Presiden. Jadi September sudah akan mulai pembicaraan antar-menteri," kata Menkes Budi Gunadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR-RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menkes harap semua aturan turunan dari UU Kesehatan selesai September
Adapun terkait Permenkes yang awalnya ditargetkan rampung September ini, Menkes mengemukakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikannya.
"Dua dari lima pasal sudah lewat saya, saya ingatkan itu setiap hari meeting-nya dua jam tiga jam dan itu masih belum selesai. Jadi kita masih butuh diskusi," ujar Menkes Budi Gunadi.
Sedangkan untuk Perpres, ia optimistis bakal rampung pada Desember 2023 mendatang.
Untuk itu Menkes Budi meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat merampungkan Perpres dan Permenkes yang penyetujuannya harus melalui Presiden terlebih dahulu.
Baca juga: Legislator minta pemerintah buat peraturan turunan UU Kesehatan Jiwa
Baca juga: Legislator: UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 hadiah hari kemerdekaan
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023