Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sudah seharusnya menyusun Undang-Undang Pembuktian Terbalik agar proses pemberantasan praktik-praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) berjalan efektif.
Pendapat itu disampaikan oleh Leo Batubara yang juga anggota Dewan Pers, di Jakarta, Kamis dalam sebuah dialog bertema Pemberantasan Korupsi, yang juga menghadirkan pembicara anggota Komisi III, Gayus Lumbuun.
Bahkan, menurut Leo dengan membuat UU Pembuktian Terbalik, maka pemerintah dan DPR dapat dikatakan telah serius dan jujur ingin memerangi praktek KKN.
"Kalau pemerintah dan DPR memang serius dan jujur memerangi praktek KKN, tiada lain harus memilih strategi membuat UU Pembuktian Terbalik," tegas Leo.
Hanya dengan UU seperti itu, seseorang yang diduga melakukan korupsi (yang tidak dapat menyebutkan asal-usul legal hartanya -red) dapat dijerat hukum.
Leo juga tidak sependepat dengan munculnya gagasan tentang perlunya dibuat aturan mengenai perlindungan pejabat.
Ia mengatakan aturan tentang perlindungan pejabat itu akan menjadi arus balik untuk upaya pemberantasan korupsi.
UU Pembuktian Terbalik, akan mewajibkan terhadap seseorang pejabat yang hartanya berlimpah untuk membuktikan legalitas asal-usul hartanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006