... konsumen Indonesia yang telah sadar akan hak-hak mereka... hanya sekitar 11 persen... "Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak konsumen untuk memperingati Hari Konsumen Nasional di sejumlah lokasi transportasi umum, yaitu terminal, stasiun, dan bandar udara.
"Hari ini merupakan Hari Konsumen Nasional, kami ingin menyapa konsumen (penumpang) dan para supir bus," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus N Ishak, selepas membagi materi sosialisasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (20/4).
Ishak mengatakan, konsumen Indonesia yang telah sadar akan hak-hak mereka seperti hak keselamatan, hak aman, dan hak sehat mengkonsumsi barang atau jasa hanya sekitar 11 persen.
"Untuk jasa transportasi, pengelola angkutan harus menjamin konsumen. Termasuk bus yang digunakan dalam kondisi layak. Fasilitas terminal juga," kata dia.
Hak-hak lain yang masih luput dari kesadaran konsumen, antara lain hak memilih layanan yang baik, hak mendapatkan informasi yang jelas dan benar, serta hak ganti rugi jika konsumen dirugikan.
"Konsumen berhak mengadu kepada pengelola. Jika (alami) kerugian, penyelesaian bisa dilakukan di Kementerian Perdagangan," katanya.
"Kami akan menindaklanjuti masalah-masalah konsumen," kata dia.
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kemendag menerima sekitar 25 aduan setiap hari, termasuk dari unit-unit yang terintegrasi di 23 pemerintahan provinsi di Indonesia.
Aduan konsumen paling banyak di Ditjen SPK berasal dari perdagangan barang seperti barang elektronika yang tidak dilengkapi manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia atau barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia.
Nuzulia menambahkan Ditjen SPK akan terus menyusun regulasi perlindungan konsumen terkait pengawasan barang beredar serta penangkapan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai.
(I026)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013