"Secara umum sudah saya sampaikan sebaiknya lembaga pendidikan itu tidak usah dipakai tempat kampanye," katanya saat ditemui seusai acara The Thirtieth Meeting of The Asean Socio-Cultural Community (Sidang ASCC ke-30) di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Muhadjir tetap menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusannya untuk memperbolehkan melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan.
"Tapi sepanjang pemahaman saya, sebaiknya lembaga pendidikan tidak dipakai untuk kampanye," tegasnya.
Adapun terkait kampus yang dipakai untuk kampanye, Menko PMK menyetujuinya karena terdapat sejumlah manfaat yang dapat memberikan dampak positif bagi para mahasiswa di kampus.
Meski demikian, dirinya tetap mengimbau para dosen di kampus terkait agar selalu menjaga situasi tetap kondusif, agar tidak menciptakan kubu-kubu di dalam kampus.
"Artinya manfaat dengan mudaratnya jangan sampai lebih banyak mudaratnya," ujarnya.
Selain itu, Menko juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan tingkat sekolah untuk tetap mengejar ketertinggalan yang dihadapi akibat learning loss, yang terjadi selama sekitar dua tahun pada saat pandemi COVID-19.
Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan anak kehilangan waktu belajar selama lima sampai enam bulan per tahun, yang artinya para pelajar di masa itu kehilangan satu tahun waktu belajarnya.
Baca juga: Wapres ingatkan kerawanan polarisasi pilihan politik di kampus
Baca juga: Bawaslu imbau kepala daerah tidak kampanyekan bakal capres
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023