sangat sayang sekali bahwasanya Rp139 triliun kerugian akibat investasi ilegal ekuivalen dengan membangun 12.600 sekolah baru, (atau) 504 rumah sakit baru

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerugian akibat penipuan berkedok investasi/investasi ilegal yang sebesar Rp139 triliun sepanjang tahun 2017-2023 setara dengan membangun 12.600 sekolah baru, hingga 504 rumah sakit baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam acara LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) #2 "UMKM Maju Investasi Tumbuh” yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa.

“Coba bayangkan, sangat sayang sekali bahwasanya Rp139 triliun kerugian akibat investasi ilegal ekuivalen dengan membangun 12.600 sekolah baru, (atau) 504 rumah sakit baru, (atau) membangun jalan tol dari Medan (Sumatera Utara) sampai Palembang (Sumatera Selatan) 1.260 kilometer (km), atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan (Kalimantan Timur) sampai ke Pontianak (Kalimantan Barat, dan juga Makassar (Sulawesi Selatan) ke Manado (Sulawesi Utara) sejauh 3.200 km,” ujarnya.

Karena itu, dia menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah, pelaku industri, organisasi kemasyarakatan, asosiasi, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memberikan edukasi kepada masyarakat.

Beberapa upaya perlindungan yang diberikan OJK kepada investor ialah memberikan edukasi masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal, lalu mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.

“Ibu-Ibu yang telah familiar dengan saham akan diberikan notasi khusus. Kalau misalnya ada laporan keuangan yang terlambat atau ekuitas yang negatif itu ada notasi khususnya. Gunanya apa? Untuk perlindungan investor agar investor aware, yang dibeli itu adalah saham-saham yang cukup berbahaya atau harus mendapatkan perhatian lebih,” ungkap Inarno.

Adapun papan pemantauan khusus dimaksudkan untuk mengawasi saham dengan harga minimum Rp50 per saham.

“Jadi Bapak-Ibu yang akan membeli saham-saham tersebut harus aware bahwasanya ini adalah saham-saham dalam pemantauan khusus. Kita tidak bisa melarang Ibu untuk tidak membeli saham tertentu, tetapi kita wajib atau mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, sehingga level of playing field dari Bapak-Ibu, investor pemula, dan juga investor yang advance itu at least setara,” kata dia.

Selain itu, upaya perlindungan lain OJK yaitu menjalankan kewenangan disgorgement, yang berarti uang dari kejahatan fraud (penipuan) diberikan kepada investor yang mengalami kerugian.

“Sederhananya adalah duit dari fraud atau kejahatan di pasar modal, kita ambil bukan kita berikan atau kita serahkan kepada negara seperti yang sebelumnya. (Namun), kita berikan kepada investor yang rugi. Jadi kita ambil uang yang dari kejahatan fraud untuk dibagikan kepada investor yang rugi, dan juga memfasilitasi upaya penyelesaian pengaduan nasabah,” ucapnya.

Baca juga: OJK: Masyarakat rugi Rp5 triliun per tahun akibat investasi ilegal
Baca juga: OJK catat terdapat 4.061 pengaduan investasi dan pinjol ilegal per Mei

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023