"Ada delapan mahasiswa baru USK terindikasi menggunakan psikotropika. Ini baru indikasi, dan belum tentu mereka sebagai pengguna narkoba. Mereka akan dikonfirmasi kembali," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Sukandar di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, BNN Provinsi Aceh bekerja sama USK melakukan tes urine bagi 5.664 mahasiswa baru. Tes urine dipusatkan di Rumah Sakit Pendidikan Syiah Kuala berlangsung selama tujuh hari, sejak 7 hingga 14 Agustus 2023.
Menurut Sukandar, delapan mahasiswa terindikasi tersebut belum tentu menggunakan narkoba, tetapi bisa jadi menggunakan obat karena gangguan kesehatannya. Karena itu, akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap delapan mahasiswa tersebut.
"Nantinya, kami segera memanggil mereka guna pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan untuk memastikan apakah psikotropika yang mereka konsumsi merupakan obat berdasarkan resep dokter atau memang obat terlarang yang digunakan," katanya.
Apabila ada di antara mahasiswa tersebut memang menggunakan obat terlarang tanpa resep dokter, maka akan dilakukan rehabilitasi guna memulihkan kondisi yang bersangkutan agar tidak lagi tergantung dengan narkoba. Bagi yang mengikuti proses rehabilitasi tidak akan ditindak secara pidana.
"Pemulihan bagi mahasiswa apabila menggunakan narkoba tanpa mengganggu proses perkuliahan. Rehabilitasi tidak dipungut biaya atau gratis. Pemulihan ini untuk menyelamatkan mereka dari pengaruh bahaya narkoba. Mereka itu generasi muda penerus bangsa yang harus diselamatkan," kata Sukandar.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Mustanir mengatakan tes urine bagi mahasiswa baru merupakan komitmen untuk mewujudkan kampus Universitas Syiah Kuala bebas narkoba.
"Tes urine bagi mahasiswa baru sebagai deteksi dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kampus USK. Tes urine ini juga untuk menyelamatkan generasi muda apabila ada dari mereka menjadi korban narkoba," katanya.
Terkait ada delapan mahasiswa baru terindikasi positif menggunakan psikotropika, Mustanir mengatakan mereka segera dimintai keterangan dan dicek kembali, apakah psikotropika digunakan berdasarkan resep dokter atau tidak.
"Jadi, belum bisa diputuskan apakah mereka mengonsumsi psikotropika sebagai narkoba atau menggunakan obat untuk pengobatan. Kalau memang psikotropika tersebut dikonsumsi tanpa resep dokter, mereka akan direhabilitasi tanpa mengganggu aktivitas pendidikannya," kata Mustanir.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023