Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar terus berupaya untuk memaksimalkan kepesertaan dari kelompok tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) agar mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, Selasa.

Nandi Yunandar menyampaikan bahwa pekerja penerima upah (PU) di wilayah kerja Cabang Bali Denpasar hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) itu yang belum maksimal.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan kepesertaan dari anggota koperasi

"Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJAMSOSTEK yang salah satu strateginya menyentuh BPU," ucapnya.

BPJAMSOSTEK, lanjut dia, seperti yang diamanatkan undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas.

Nandi Yunandar mengungkapkan selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: Agen perisai ujung tombak gaet peserta informal

"Jadi, kita berupaya terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder yang banyak terdapat potensi masyarakat pekerja yang belum terlindungi. Misalnya, dengan Dinas Koperasi, UMKM, para pedagang, dan para ojek online," ujarnya.

Pihaknya memastikan mereka dapat terlindungi. "Target Denpasar Bali 164.000 BPU tahun ini. Alhamdulillah sudah melebihi dan terus kita optimalkan sampai maksimal," katanya.

BPJAMSOSTEK terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan kepesertaan mandiri para juru parkir

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023