Moda transportasi darat masih menjadi penyumbang utama polutan di Jakarta.

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) Seny Damayanti mengatakan perlu solusi yang menyeluruh atau komprehensif di sektor transportasi untuk menekan emisi yang berdampak pada tingginya polusi udara di Jakarta.

Menurut dia, emisi dari berbagai moda transportasi dan industri manufaktur menjadi penyebab tingginya polusi udara di DKI Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

“Moda transportasi darat masih menjadi penyumbang utama polutan di Jakarta. Terutama heavy duty vehicle atau kendaraan berat seperti bus, truk, dan lain sebagainya,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut pengajar Teknik Lingkungan ITB itu, ada beberapa skenario pengendalian di sektor transportasi yang bisa dijalankan untuk mengurangi tingkat emisi karbon, seperti penerapan Euro 4 untuk kendaraan penumpang, bus, dan truk yang dimulai pada bulan Oktober 2018 (untuk kendaraan berbahan bakar bensin) dan akan diterapkan pada bulan April 2021 (untuk kendaraan berbahan bakar solar).

"Namun untuk penerapan Euro 4 sepertinya masih belum maksimal. Hal ini juga terkait dengan teknologi bahan bakar. Bukan hanya mesinnya saja yang EURO 4," katanya pula.

Skenario pengendalian selanjutnya, ujarnya lagi, berupa penggunaan bahan bakar gas alam terkompresi (CNG) di semua kendaraan bus dan truk baru, yang dimulai pada tahun 2020. Skenario ini merupakan tambahan dari penerapan Euro 4.

Berikutnya, menurut dia lagi, dengan cara menguatkan penetrasi pemakaian kendaraan listrik (EV) untuk menggantikan kendaraan konvensional. Kebijakan ini ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2025. Skenario ini juga merupakan tambahan dari implementasi Euro 4.

Kemudian, kata Seny lagi, adalah penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau pungutan terhadap pengguna jalan di tempat tertentu dengan cara membayar secara elektronik untuk mengurangi jumlah kilometer perjalanan.

"Kebijakan ini ditargetkan bisa diterapkan pada tahun 2020 (tertunda) untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum," katanya pula.

Selain itu, ia menambahkan, dengan penerapan sistem scrapping atau pemusnahan kendaraan dengan masa manfaat 20 tahun atau lebih yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
Baca juga: KLHK: Pajak pencemaran lingkungan perlu uji publik
Baca juga: Pakar: Tidak semua penjernih udara menjamin udara jadi bersih

Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023