"Saat ini, UKI sudah melakukan tugasnya hingga tingkat Eselon III, yang sebelumnya hanya di tingkat Eselon I dan II,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan akan mengoptimalkan Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang telah dibentuk untuk mencegah tindak pidana korupsi oleh pegawai di lingkungan Dirjen Pajak.
"Saat ini, UKI sudah melakukan tugasnya hingga tingkat Eselon III, yang sebelumnya hanya di tingkat Eselon I dan II," kata Kasubdit Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Nany Nur Aini di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.
Nany mengatakan, UKI yang merupakan unit kerja dengan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan internal tersebut dibuat mulai dari Kantor Pusat hingga KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
"Di Kantor Pusat sudah jelas ada Direktorat KITSDA ( Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur), di Kanwil ada bidang namanya Bimriki (Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak), dan di KPP ada seksi namanya Riki (Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal)," ujar Nany.
Sementara itu, UKI pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yakni Bagian Umum dan Kepatuhan Internal, dan pada Kantor Pelayanan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), Kantor Pelayanan Data Elektronik (KPDE) serta Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) yaitu pada Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal.
Salah satu tugas yang diemban oleh UKI, lanjutnya, yakni melakukan pemantauan pengendalian intern.
"Teman-teman yang ada di bidang atau seksi tersebut melakukan pemeriksaan ke bidang atau seksi yang lain apakah yang dilakukan mereka sudah sesuai kebutuhan dan SOP atau tidak," katanya.
UKI juga melakukan pemantauan pengelolaan risiko serta memantau kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan disiplin yang sudah diterapkan.
"Dalam hal melakukan pemantauan terhadap kode etik ini sampai komputernya dibuka, datang ke seksi yang lain dan melihat apa yang isi di komputer mereka. Memang agak keras, tapi itulah salah satu bentuk pencegahan yang bisa kami lakukan," ujar Nany.
Terkait penangkapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak berinisial PR oleh KPK pada 9 April 2013 lalu, Nany berharap dengan terobosan UKI ini dapat meminimalisir terulangnya tindak korupsi oleh pegawai pajak lain ke depannya.
"Ini kan hanya satu, dua, atau tiga pegawai pajak yang korupsi dibandingkan 32.000 pegawai pajak secara keseluruhan. Dengan upaya yang kita lakukan semoga tidak ada lagi korupsi di Dirjen Pajak," ujar Nany.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013