"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi di Medan, Senin.
Di Medan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Dua Medan menyita aset pengemplang pajak dengan inisial IRT di Kota Medan, aset yang disita berupa kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp165 juta.
Tindakan penagihan aktif tersebut diakibatkan oleh tunggakan pajak sebesar Rp715,57 juta yang tidak dilunasi wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan pada Kamis (24/8).
Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan telah melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak lainnya dengan inisial RSUS di Kota Medan,
kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp100 juta tersebut, penyitaan dilakukan atas utang pajak RSUS yang mencapai nilai Rp311,83 juta, Selasa (8/8).
JSPN KPP Pratama Medan Barat turut melakukan penyitaan dan pindah buku rekening penunggak pajak sebesar Rp35,22 juta di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kamis (10/8).
Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial EW yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp310,44 juta.
Selain itu, dilakukan penyitaan dan pindah buku rekening atas penunggak pajak yang sama sebesar Rp3,22 juta di bank penyimpan aset wajib pajak, Tindakan tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial PT GPS dengan penanggung pajak berinisial EW yang memiliki utang pajak sebesar Rp 844,78 juta, nilai aset sita pada kegiatan tersebut sebesar Rp1,61 juta (8/8).
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajak. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.
"Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," tutur Eddi.
Ia mengatakan, saat ini Kanwil DJP Sumut I juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). "Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” ucapnya.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023