Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengklaim siapa pun partai yang berkoalisi dengan partai-nya akan menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Insya Allah, saya akan menjamin sebagai ketua umum siapa pun yang bersama PKB dialah pemenang Pilpres tahun 2024," klaim Muhaimin Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 PKB yang digelar di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin.
Cak Imin mengatakan hal ini lantaran dia menilai PKB adalah kekuatan yang dibutuhkan oleh mereka yang ingin memenangkan kontestasi di Tahun Politik 2024.
"Saya hanya menyampaikan bahwa Insya Allah dalam dinamika Pilpres itu PKB dibutuhkan oleh seluruh kekuatan untuk diajak kemana-mana," ucapnya kembali mengklaim.
Meski demikian, dalam Rakornas Pemilu 2024 PKB tersebut, Cak Imin meminta peserta untuk menunda evaluasi persiapan Pilpres 2024, karena dinamika politik Indonesia yang masih sangat tinggi.
"Saya mengusulkan Rakornas kali ini tidak usah mengevaluasi Pilpres dulu, karena dinamikanya masih sangat tinggi, masih sangat tinggi," kata Cak Imin.
Baca juga: Muhaimin: Rakornas fokus Pileg, soal Pilpres "ojo kesusu"
Baca juga: PKB: Dinamika masih tinggi, Rakornas PKB belum perlu bahas Pilpres
Dia mengatakan Rakornas tersebut akan difokuskan untuk evaluasi persiapan menyambut Pemilihan Legislatif (Pileg 2024).
Lebih lanjut Cak Imin juga menegaskan dirinya siap dievaluasi kinerja-nya dalam mempersiapkan PKB untuk menghadapi Tahun Politik 2024.
"Sebagai Ketua Umum tentu saya siap untuk dievaluasi, bagaimana tahapan demi tahapan yang sahabat-sahabat para ketua DPW saksikan, untuk kemudian mendapatkan masukan memberikan berbagai alternatif cara kerja kita," tuturnya.
Cak Imin juga menyampaikan apresiasi-nya kepada seluruh kader dan pengurus PKB khususnya di tingkat kewilayahan yang tanpa henti untuk memenangkan PKB di berbagi tingkatan kontestasi politik.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023