Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemilu 2024 PKB difokuskan untuk evaluasi persiapan menyambut pemilihan legislatif (pileg), bukan membahas pemilihan presiden (Pilpres).

"Jadi fokus pada hari ini dinamika utamanya adalah kita akan mengevaluasi Pileg. Jadi yang mau, jauh-jauh sudah enggak tahan pengen tahu kita pasangannya siapa, ya ditahan dulu, sabar, ojo kesusu, ada waktunya," kata Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar saat membuka Rakornas Pemilu 2024 PKB yang digelar di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin.

Gus Imin sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini hampir bisa dipastikan koalisi akan terbagi menjadi tiga poros. Meski demikian dia menilai situasi tersebut bisa saja berubah lantaran dinamika politik Indonesia yang sangat tinggi.

Hal itulah yang mendorong Gus Imin meminta peserta Rakornas Pemilu 2024 PKB untuk menunda evaluasi Pilpres.

"Bisa jadi dinamika tiga poros ini akan dinamis dan berubah, oleh karena itu saya minta waktu untuk Rakornas kali ini tidak perlu mengevaluasi dulu kinerja persiapan Pilpres 2024 karena dinamikanya masih sangat berkembang," tuturnya.

Gus Imin juga menegaskan bahwa dirinya siap dievaluasi kinerjanya dalam mempersiapkan PKB untuk menghadapi tahun politik 2024.

"Sebagai ketua umum tentu saya siap untuk dievaluasi, bagaimana tahapan demi tahapan yang sahabat para ketua DPW (dewan pimpinan wilayah) saksikan, untuk kemudian mendapatkan masukan, memberikan berbagai alternatif cara kerja kita," ujarnya

Gus Imin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader dan pengurus PKB, khususnya di tingkat kewilayahan yang tanpa henti menyampaikan program PKB kepada masyarakat dan membuat partai tersebut kian dipercaya masyarakat.

Baca juga: PKB: Dinamika masih tinggi, Rakornas PKB belum perlu bahas Pilpres

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: PKB fokus gaet pemilih muda dan swing voters hadapi Tahun Politik 2024

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023