Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu dan hari libur"
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai 22 April 2013 mempersingkat waktu penerapan parkir di tepi jalan atau on street di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat dari semula 24 jam menjadi hanya mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kebijakan ini kita terapkan untuk mendukung kegiatan perekonomian yang berlangsung di sepanjang kedua jalan tersebut, sekaligus menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Jumat.
Menurut Pristono, waktu penerapan parkir on street di kedua jalan tersebut dipersingkat, dari yang semula 24 jam menjadi 14 jam, yakni pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Jadi, parkir on street di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk hanya berlaku selama 14 jam. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu dan hari libur," ujar Pristono.
Pristono menuturkan kebijakan tersebut baru akan mulai diberlakukan pada 22 April 2013, karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kebijakan itu berlaku mulai minggu depan, karena kita masih harus melakukan sosialisasi, menyesuaikan rambu-rambu larangan parkir di lapangan, serta penempatan petugas untuk mengatur dan mengamankan parkir," tuturnya.
Pristono mengungkapkan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan sejak awal 2013. Pristono optimis kebijakan baru itu akan membawa dampak yang baik bagi lalu lintas di ibukota.
"Secara umum, kebijakan ini mempunyai dampak yang positif, baik terhadap peningkatan kinerja jaringan jalan maupun kegiatan perekonomian yang berlangsung di sepanjang lokasi tersebut," ungkap Pristono.
Kebijakan tersebut, tambah Pristono, menambah kapasitas jalan dari yang sebelumnya digunakan untuk parkir, sehingga arus lalu lintas di sepanjang kedua jalan tersebut lebih lancar dan teratur.
Pewarta: Cornea khairany
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013