Jakarta (ANTARA News) - Proses pencairan dana penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) sempat terhambat karena alokasi anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkena blokir, kata Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati

"Kegiatan tersebut masuk dalam kegiatan yang diblokir atau dibintang karena belum mendapatkan persetujuan Komisi X DPR RI dan belum dilengkapi data dukung berupa TOR dan RAB," katanya dalam pemaparan di Jakarta, Jumat.

Anny menjelaskan, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh pagu anggaran Rp73,08 triliun, namun 84,9 persen dari anggaran tersebut diblokir.

Anggaran itu mengalami pemblokiran karena sampai penetapan Keputusan Presiden No. 37/2012 tentang RAPBN 2013 dan penyerahan DIPA kepada Presiden pada Desember 2012, belum mendapatkan persetujuan Komisi X DPR RI serta belum dilengkapi TOR serta RAB.

"Sedangkan sisa anggaran Rp11,01 triliun atau 15,1 persen tidak diblokir karena merupakan kegiatan yang harus dibayarkan dan disediakan awal tahun yaitu pembayaran gaji dan operasional perkantoran," katanya.

Sebanyak Rp543,44 miliar dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan dana untuk kegiatan UN dengan target peserta 14.080.619 siswa dan unit biaya Rp39.000 per siswa.

Namun setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membahasnya dengan Komisi X DPR RI, DPR RI menyetujui penetapan dana penyelenggaraan UN Rp644,27 miliar dengan target peserta 12.223.453 siswa dan unit biaya Rp53.000 per siswa.


Buka Blokir

Anny menjelaskan pula bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengusulkan pembukaan blokir anggaran UN Rp543,44 miliar mengacu pada sasaran dan unit biaya dalam Keppres No. 37/2012.

Direktur Jenderal Anggaran, lanjut dia, pada 13 Maret 2013 mengesahkan revisi anggaran, termasuk pembukaan blokir anggaran penyelenggaraan UN sebesar Rp543,44 miliar, karena kontrak percetakan soal ujian paling lambat ditandatangani 11 Maret 2013.

"Dengan demikian, pada dasarnya tidak terdapat keterlambatan signifikan untuk penandatangan kontrak percetakan soal ujian," ujar Anny.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran, Herry Purnomo, ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat izin pembukaan blokir anggaran UN, kontrak untuk pengadaan telah siap.

Sementara soal anggaran Rp100,828 miliar yang belum bisa dicairkan, Herry mengatakan, keputusannya masih menunggu persetujuan Komisi X DPR.

"Itu katanya untuk ujian SD, karena ujian SD belum berlangsung," ujarnya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013