Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengajukan penambahan jumlah personel ke Mabes Polri dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ignatius Benny Prabowo, dikonfirmasi di Jakarta, Senin, membenarkan adanya penambahan jumlah personel tersebut. “Iya benar (penambahan personel) dalam rangka pengamanan pemilu,” kata Benny.
Ia belum merincikan berapa jumlah personel tambahan tersebut, karena saat ini masih dalam proses pengusulan. “Untuk jumlah masih dalam pengusulan. Balum bisa saya sampaikan,” kata dia.
Baca juga: Dandim 1402/Polewali Mandar minta personel TNI tingkatkan wawasan
Personel tambahan ini, kata dia, akan ditempatkan di wilayah yang menjadi catatan Polda Papua rawan terjadi konflik pemilu. “Di situ ada penebalan pasukan,” ujar Benny.
Ia menegaskan, bahwa personel tambahan dari Mabes Polri ditempatkan di daerah rawan untuk membantu penebalan personel yang sudah ada.
Selain mempersiapkan personel, kata dia, Polda Papua juga melakukan persiapan pemilu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: JPPR sebut parpol tak siapkan bacaleg pada DCS Pemilu 2024
Polda Papua mengajak masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 berjalan damai dan lancar. “Sosialisasi dan ajakan Pemilu damai sudah dilakukan. Semoga Pemilu mendatang berjalan lancar tanpa ada gangguan,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: Menkominfo imbau semua pihak ciptakan Pemilu 2024 damai
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023