Sudah ada pertemuan dengan Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono,red). Hasilnya, tetap jalan terus dengan pendekatan,"Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan proses pembahasan Qanun (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih terus berjalan dengan beragam pendekatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Zaini Abdullah.
"Sudah ada pertemuan dengan Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red). Hasilnya, tetap jalan terus dengan pendekatan," kata Mendagri di kantornya, Kamis.
Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, dan Pemprov Aceh membentuk tim masing-masing, guna membahas penyelesaian polemik penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.
Tim yang dibentuk dari Kemdagri terdiri atas sejumlah PNS setingkat direktur jenderal (dirjen) dan pejabat eselon dua.
Pembahasan antartim tersebut dilakukan karena Kemdagri telah menanggapi evaluasi Qanun Aceh selama 14 hari, sehingga pembahasan antara kedua belah pihak dapat terjalin lebih konkret.
"Dulu hanya surat-menyurat saja antara Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh. Kini ada solusi yang lebih konkret dengan membuat tim, sehingga komunikasi bisa terjalin lebih baik," jelasnya.
Polemik terkait bendera Aceh muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 Maret. Peraturan tersebut tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan oleh kelompok separatisme GAM, yang pada 15 Agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai "Perjanjian Helsinki" dengan Pemerintah Indonesia.
Pada dasarnya, Pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang dan simbol dalam bendera tersebut tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari NKRI.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013