Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di tiga lokasi Jakarta pada Minggu.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan itu pada pukul 07.00-12.00 WIB.
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.
Jakarta Barat : Jalan Panjang, depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Jakarta Pusat : Jalan Pejambon, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Sabtu, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023