terlepas dari persoalan apapun, manajemen Kemendikbud harus dievaluasi.
Kupang (ANTARA News) - Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, segera memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhammad Nuh, untuk mempertanggung jawabkan penundaan pelaksaanaan ujian Nasional (UN) tingkat SMA/sederajat di sejumlah daerah karena keterlambatan penyaluran naskah.
"Terlepas dari persoalan apapun, manajemen Kemendikbud harus dievaluasi. Artinya, ada hal yang merugikan para peserta UN secara psikologis, tanggungjawabanya tidak bisa dilempar begitu kepada percetakan naskah UN," kata Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Jeffirston Riwu Koreh, yang dihubungi dari Kupang, Kamis.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah amburadulnya pengiriman naskah UN ke daerah-daerah, yang telah berakibat kepada molornya pelaksanaan UN yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Pemerintah melalui Kemendikbud.
"UN kan bukan hal yang baru dilaksanakan. Kita sudah melaksanakan UN berulang-ulang, karena itu seyogyanya proses penyalurannya tidak harus terjadi seperti ini," katanya.
Hal yang membuat miris, kata politisi asal Nusa Tenggara Timur itu, kejadian penundaan itu terjadi di 11 provinsi di NKRI ini.
Menurut dia, kondisi topografi wilayah di Indonesia sangat berbeda antara satu dengan lainnya. Kondisi wilayah yang berpulau-pulau seperti di Nusa Tenggara Timur, harus juga menjadi perhatian sendiri oleh penyelenggara, sehingga tidak menimbulkan kendala sebagaimana yang terjadi sekarang.
"Masalah transportasi menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan penyaluran naskah UN," kata Riwu Koreh.
"Celakanya mereka hanya berpikir, daerah seperti NTT hanya ada di Kota Kupang, selanjutnya selesai. Tetapi bagaimana naskah itu harus ke daerah-daerah dan perlu waktu untuk menuntaskan pengirimannya," katanya.
Ia mengatakan, terhadap semua carut-marut persoalan ini, Komisi X dalam waktu dekat segera meminta pertanggungjawaban Kemendikbud RI, yang telah menyebabkan kerugian bagi para siswa, bukan hanya materi tetapi juga psikologis.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013