Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkapkan ada sejumlah oknum mengatasnamakan jaksa maupun pejabat kejari setempat dan mengaku bisa "mengurus" perkara yang dihadapi, lantas minta imbalan uang sejumlah tertentu.
"Kami menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi, rupanya hal ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghubungi orang yang sedang diperiksa dan mengaku bisa mengurus perkara tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Sabtu.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, ia melanjutkan bahwa sejumlah oknum yang melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan jaksa ataupun pejabat di lingkungan Kejari Samarinda tersebut saat ini sedang diusut oleh pihaknya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari orang yang tertipu, lanjutnya, ada oknum yang mengatasnamakan pejabat dari Kejari Samarinda, modusnya mencoba meminta sejumlah uang terhadap orang yang sedang diperiksa.
Sejumlah kasus yang sedang ditangani pihaknya saat ini antara lain dugaan penyelewengan dana hibah di tubuh KONI Samarinda, bahkan perkara tindak pidana korupsi ini sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka, kemudian perkara lain yang tidak bisa disebutkan karena beberapa alasan.
Ia menyatakan bahwa maraknya aksi upaya penipuan yang mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut tidak bisa ditolerir dan sangat merugikan, tidak hanya merugikan bagi kejaksaan, namun juga bagi masyarakat serta pihak-pihak lain.
Untuk itu diimbau dan diingatkan kembali kepada masyarakat, pejabat pemerintah, ASN, pegawai BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta di Samarinda agar tidak melayani jika menerima telepon maupun pesan singkat dari oknum yang tidak bertanggung jawab atau yang tidak dikenal, apalagi yang mengatasnamakan jaksa atau pejabat dari kejaksaan.
"Melalui Seksi Intelijen, kami siap menerima laporan dari siapapun, apabila ada yang menerima telepon atau pesan singkat yang mengatasnamakan institusi Kejari Samarinda, maka laporan dapat disampaikan melalui telepon, SMS atau WhatsApp pada hotline Pengaduan Kejarj Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432," kata Erfandy.
Baca juga: Kejari tetapkan mantan bendahara KONI Samarinda tersangka korupsi
Baca juga: Kejari Samarinda tangani 532 perkara semester 1-2023
Baca juga: Kejari Samarinda tahan dua mantan Dirut MMPKT dan MMPHKT
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023