Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Juli 2006 bagi kalangan industri sebesar rata-rata lima persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Divisi BBM Pertamina Djaelani Sutomo di Jakarta, Kamis, mengatakan, kenaikan itu akibat penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar dalam sebulan terakhir.
"Meski harga minyak di pasar Singapura (Mid Oil Platt`s Singapore/MPOS) tetap, namun menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar membuat harga BBM industri naik rata-rata lima persen," katanya.
Sebelumnya, harga BBM industri periode Juni 2006 mengalami kenaikan bervariasi antara 2,27-12,89 persen dibandingkan Mei.
Kenaikan BBM Juni tersebut karena naiknya harga rata-rata MOPS yang menjadi patokan perhitungan harga jual BBM industri dibandingkan bulan sebelumnya.
Harga premium industri Juni mengalami kenaikan paling tinggi 12,89 persen seiring adanya peningkatan kebutuhan di pasar internasional.
Sedangkan, minyak tanah mengalami kenaikan 9,13 persen, dan solar naik 9,11 persen, minyak diesel naik 8,67 persen, dan minyak bakar naik 2,27 persen.
Perhitungan harga BBM ditetapkan berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Eceran BBM Dalam Negeri.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa harga BBM dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah margin maksimal 15 persen.
MOPS yang menjadi dasar perhitungan adalah rata-rata dari nilai tertinggi dan terendah (atau nilai tengah) pada transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
Harga jual BBM Juli diambil dari rata-rata nilai tengah MOPS selama satu bulan mulai tanggal 15 Mei hingga 15 Juni.
Demikian juga untuk penetapan perhitungan nilai kurs yang dipakai menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dari 15 Mei-15 Juni.
Besaran 15 persen MOPS adalah besaran yang diperlukan untuk mengakomodasi biaya pengangkutan dan pendistribusian BBM hingga ke konsumen termasuk margin yang diberikan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan margin Pertamina.(*)