hotel juga tidak memiliki alat pendeteksi asap dan alarmJakarta (ANTARA) - Kepolisian menyebut hotel di kawasan Melawai, Jakarta Selatan (Jaksel) yang terbakar pada Kamis (17/8) malam tidak mempunyai pintu darurat (emergency exit).
Yossi mengatakan selain pintu darurat, hotel juga tidak memiliki alat pendeteksi asap dan alarm kebakaran. Hotel itu hanya memiliki alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
"Kami mengidentifikasi apakah terdapat alat-alat pencegahan kebakaran, kami dapat keterangan bahwa di dalam TKP terdapat APAR," ucap Yossi.
Namun, Polisi belum membeberkan penyebab kebakaran yang menewaskan tiga orang pengunjung di hotel tersebut yang terjadi pada Jumat (18/8).
Pihaknya, kata Yossi masih terus mencari tau penyebab kebakaran . Yossi juga menjabarkan, hotel tersebut terdiri atas empat lantai dan memiliki 29 kamar.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian juga sudah mendapatkan keterangan yang bisa menggambarkan bagaimana konstruksi atau rincian dari posisi gedung tersebut.
"Di lantai 1 itu adalah resepsionis, kemudian di lantai 2 ini ada 7 kamar, lobi, dan 7 kamar, kemudian lantai 3 dan lantai 4 itu terdiri dari 11 kamar, sehingga totalnya itu ada 29 kamar," jelas Yossi.
Lebih lanjut, Yossi mengatakan dari total 29 kamar di hotel tersebut, hanya 3 kamar yang tersewa yaitu kamar 303, 207, dan 204. Pihak kepolisian masih terus mendalami untuk bisa memastikan apakah tiga korban tewas berada dalam satu kamar atau tidak.
Diketahui, kasus kebakaran hotel di Melawai, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (17/8) malam yang menewaskan tiga orang naik ke tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk pengelola hotel. Selain itu, polisi juga memeriksa keluarga korban sebagai saksi di kasus tersebut.
Baca juga: Kasus kebakaran hotel di Jaksel naik ke tahap penyidikan
Baca juga: Hotel yang terbakar di Jaksel tidak miliki izin operasi
Baca juga: Polisi tunggu labfor soal penyebab kebakaran hotel di Jaksel
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023