Sejak era reformasi ada kecenderungan jumlah organisasi massa di Tanah Air bertambah signifikan sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat dan berkumpul yang sebetulnya telah ada sejak Zaman Pergerakan Budi Utomo pada 1908.
Organisasi massa itu adalah istilah untuk bentuk organisasi berbasis massa. Di dalamnya mencakup organisasi berbasis profesi yang tidak mempunyai tujuan politis praktis dan dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan yang disepakati para anggotanya.
Saat ini peran masyarakat yang tergabung dalam organisasi profesi sepatutnya ditumbuh-kembangkan dengan menumbuhkan dan memperkuat kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan orientasi pada pembangunan nasional.
Organisasi profesi dalam perundang-undangan masuk kategori organisasi kemasyarakatan di mana orientasinya adalah wujud dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang didasarkan atas sifat kekhususannya agar dapat berperanserta dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Maknanya adalah kekhususan, berupa kesamaan dalam hal kegiatan, profesi, dan fungsi organisasi tersebut, sedangkan tujuannya disesuaikan dengan sifat kekhususan yang dijabarkan lebih lanjut dalam program-programnya mencapai tujuan nasional.
Secara teoritis keberhasilan satu organisasi ditentukan oleh sumber daya manusia atau kualitas, etika, dan kepribadian orang-orang dalam organisasi tersebut. Dengan kata lain, SDM berkualitas dan beretika profesi adalah inti keberhasilan organisasi.
Mengenai organisasi profesi yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tujuan organisasi profesi, maka pemerintah perlu berperan mengatur dan membinanya melalui kebijaksanaan yang dilandasi kemitraan.
Peran pemerintah sangat diperlukan karena seluruh komponen masyarakat bertanggungjawab terhadap kesatuan bangsa dan kestablian politik, keamanan dan ketertiban lingkungan dengan berperan aktif pada berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Peran pemerintah yang termuat dalam undang-undang sangat diperlukan organisasi profesi dalam rangka menyalurkan aspirasinya melalui saluran birokrasi yang sering tersumbat.
Oleh karena itu adanya beberapa Rancangan Undang-undang (RUU), seperti RUU Aparat Sipil Nasional (ASN), maka rekrutmen pejabat eselon I dan II harus dilakukan oleh organisasi profesi yang menaungi profesi-profesi dalam satuan kerja demi terciptanya kualitas SDM beretika.
RUU lain yang memerlukan keterlibatan organisasi profesi antara lain RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Pemda, RUU Pilkada, dan RUU Desa.
Dalam RUU Administrasi Pemerintahan, peran organisasi profesi diperlukan untuk menjustifikasi diskresi yang diberikan para pejabat publik agar setiap kesalahan tidak digeneralisasi menjadi kesalahan pidana, kendati sebetulnya kesalahan yang dilakukan adalah kesalahan kebijakan atau kesalahan administrasi.
Khusus tentang RUU Pemda, peran organisasi profesi diperlukan dalam menjustifikasi standard operating procedure (SOP) penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menangani pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai prinsip-prinsip kelitbangan.
Mengenai RUU Pilkada, peran organisasi profesi adalah mengategorikan dan menentukan pelanggaran-pelanggaran Pilkada, apakah termasuk kategori pelanggaran etika atau pelanggaran pidana.
Dalam RUU Desa, peran organisasi profesi adalah mengategorikan dan menentukan kesalahan penyelenggaraan pemerintahan desa, apakah termasuk kategori kesalahan administrasi atau kesalahan etika serta tidak menggeneralisasi semua kesalahan dengan kategori kesalahan pidana seperti selama ini terjadi.
Melihat pentingnya kehadiran organisasi profesi yang merupakan sifat khusus dari organisasi massa saat ini, maka pperan dan tanggungjawab organisasi profesi dalam bidang pemerintahan harus masuk Undang-Undang, kalau perlu masuk Amandemen UUD 1945.
Dalam RUU Pemda perlu diatur peran serta organisasi profesi dalam menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan seperti dalam kasus Bupati Garut yang menikah siri.
Maka, pihak yang memutuskan pelanggaran etika seharusnya adalah organisasi profesi di bidang litbang pemerintahan dan organisasi profesi di bidang penyelenggara pemerintahan.
Dalam RUU Administrasi Pemerintahan, perlu peran organisasi profesi di bidang litbang pemerintahan dan organisasi profesi sejenis, terutama dalam menentukan apakah diskresi yang dimiliki pejabat publik telah melanggar hukum administrasi atau melanggar hukum pidana. Selama ini masih belum jelas apakah diskresi selalu pidana atau tidak.
Dalam RUU Pilkada, organisasi profesi bidang litbang pemerintahan dan organisasi profesi di bidang penyelenggara pemerintahan sejenis perlu berperan guna menentukan diskresi kepada pejabat publik yang menangani Pilkada.
Dalam RUU Desa, peran organisasi profesi yang bergerak di bidang litbang pemerintahan dan organisasi profesi di bidang penyelenggara pemerintahan sejenis diperlukan untuk menentukan pelanggaran pejabat publik yang menangani desa, termasuk perangkat desa, apakah melanggar etika moral atau tidak.
Dalam RUU Aparat Sipil Negara, peran organisasi profesi bidang litbang pemerintahan dan organisasi profesi penyelenggara pemerintahan sejenis diperlukan untuk menyeleksi pejabat eselon I dan II di tingkat pusat dan pejabat eselon II dan III di daerah.
Dalam kaitan ini, jika pada suatu satuan kerja (Satker) ada sepuluh jenis profesi jabatan fungsional, maka sepuluh jenis organisasi profesi itulah yang akan menentukan seleksi pejabat struktural.
Apabila peraturan perundang-undangan tentang organisasi profesi yang merupakan sifat khusus organisasi massa tidak mempunyai sandaran kuat dalam UUD 1945 yang telah diamandemen (karena keberadaan organisasi profesi telah ada sejak Budi Utomo 1908), tidak tertutup kemungkinan peraturan perundangan itu dimasukkan ke Amandemen UUD 1945 yang kini tengah digagas Dewan Perwakilan Daerah.
*) Dr. Hadi Supratikta adalah peneliti kebijakan publik pada Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Dalam Negeri.
Oleh Hadi Supratikta*
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013