Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI melaporkan 90 persen pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan telah ditawarkan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) guna memitigasi potensi penyalahgunaan wewenang.
"Penyediaan barang dan jasa dengan metode e-katalog yang mencapai 90 persen dari anggaran yang ada ini, merupakan salah satu upaya Kemenkes untuk memitigasi agar pengelolaan anggaran dilakukan secara baik dan benar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan pernyataan itu merespons dorongan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata agar seluruh pengusaha memasukkan tawaran barang dan jasa ke dalam e-katalog guna mencegah potensi penggelembungan dana.
Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan bukan hanya menjadi ranah Kemenkes, tetapi berbagai sektor lain yang terkait layanan kesehatan.
"Kami ingin menyampaikan bahwa pernyataan Pak Alexander itu adalah mendorong para pengusaha agar memasukkan tawaran barang dan jasa dalam e katalog," katanya.
Kemenkes sudah mengambil langkah-langkah untuk mengeliminasi potensi terjadinya penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa dengan mendorong dan melakukan pengadaan di lingkungan Kemenkes, baik di kantor pusat maupun di unit pelaksana teknis vertikal melalui metode pengadaan e-katalog.
"Jadi, pengadaan dengan metode e-katalog 90 persen barang dan jasa dilakukan dengan katalog ini," katanya.
Baca juga: Kominfo pastikan beri dukungan UMKM tingkatkan literasi digital
Dia mengatakan metode e-katalog lebih menekan potensi penyalahgunaan wewenang dibandingkan dengan menggunakan metode lelang untuk penyediaan barang dan jasa.
"Memang belum 100 persen, karena ada beberapa kebutuhan yang tidak terdaftar di dalam e-katalog," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa sektor kesehatan merupakan sektor yang rawan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Tidak jarang, kata dia, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan penggelembungan harga mulai 500 hingga 5.000 persen dari harga asli.
Ia mengingatkan pengusaha agar melapor ke KPK jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi.
Baca juga: Kemenkeu luncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas e-Perjadin
Baca juga: Jokowi sebut sistem di KPK bagus namun tetap perlu evaluasi
Baca juga: KPK dorong penguatan praktik antikorupsi di sektor kesehatan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023