Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah Budianto mengatakan ada beberapa hal yang dilakukan oleh mereka untuk mengawal program siaran, khususnya televisi dan radio agar tetap baik dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio untuk tetap mematuhi aturan-aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS),” kata Aliyah saat dihubungi ANTARA melalui pesan suara, Jumat.
Tidak hanya mengingatkan kepada lembaga penyiaran terkait, KPI juga melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai penonton melalui literasi digital dan literasi media. Lebih rinci, KPI melakukan berbagai kampanye melalui literasi digital terkait jam tayang yang diperbolehkan saat anak-anak banyak menonton sebuah tayangan di waktu tertentu, klasifikasi program siaran berdasarkan usia penonton, dan lainnya.
“Mungkin orang tua tidak bisa 24 jam mendampingi anak-anaknya, makanya di dalam P3SPS ada aturan jam tayang dan klasifikasi usia,” kata Aliyah.
Baca juga: KPI ingatkan lembaga penyiaran tak siarkan tayangan dengan unsur LGBT
Adapun KPI juga mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi sebagai sahabat penyiaran, yakni pengawasan dan pelaporan jika ada tayangan di lembaga penyiaran yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam P3SPS.
Aliyah mengaku saat ini masih ada keterbatasan KPI dalam hal penyiaran tayangan di media sosial atau internet karena bukan wewenang mereka untuk melakukan pengawasan di ranah media sosial atau internet. Oleh sebab itu, pelibatan masyarakat dalam mengawasi siaran atau program tayangan di ranah publik sudah seharusnya dilakukan agar tidak ada lagi konten atau siaran bermuatan negatif yang memicu perpecahan bangsa.
“Lewat literasi atau edukasi, masyarakat menjadi tahu mana yang merupakan (siaran atau muatan konten) hoaks, mana yang kurang bagus, mana yang tidak ramah,” kata Aliyah.
Baca juga: KPI minta lembaga penyiaran perbanyak siaran ramah anak
Sementara itu, Aliyah mengungkapkan tahun politik atau menjelang pemilu (Pemilihan Umum) saat ini membuat KPI semakin tajam untuk mengawasi siaran-siaran yang beredar di ranah publik, khususnya oleh lembaga penyiaran. Bukan tanpa sebab, pihaknya tidak ingin ada lagi polarisasi politik seperti lima tahun yang lalu, sehingga ia mengimbau lembaga penyiaran untuk mawas terhadap berita palsu atau hoaks.
“Kami mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk berita-berita bersifat fake news atau hoaks tidak muncul di layar televisi,” katanya.
Menurutnya, semboyan Bhinneka Tunggal Ika haruslah disyukuri, sehingga keberagaman di Indonesia bukan hal yang justru memecah belah nasionalisme warganya. Oleh sebab itu, lembaga penyiaran berperan penting untuk menjaga program siaran tetap bermuatan positif dan menjaga keeratan bangsa.
Baca juga: Media TV diminta deklarasikan dukung pemilu damai di Harsiarnas 2023
“Jika mengambil sumber dari sosial media, misalnya, itu bisa diverifikasi dari sumber yang verified, dilihat lagi kebenarannya,” kata Aliyah.
Hingga saat ini, ia bersama KPI sedang melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk program “Sekolah P3SPS” untuk mengingatkan kepada lembaga atau pihak terkait penyiaran program siaran publik. Hal tersebut dilakukan untuk menyatukan kembali visi KPI dan pihak terkait agar menyiarkan siaran yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Ketika siapa saja bisa menjadi pewarta
Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023