Mamuju (ANTARA News)- Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat diminta tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam proyek nasional (Prona) pengurusan sertifikat tanah.
"Kami harapkan tidak ada pejabat pertanahan di Provinsi Sulbar melakukan Pungli dalam hal pengurusan Prona sertifikat tanah bagi masyarakat," kata ketua rombongan Komisi II DPR-RI Markus Nari saat berkunjung di Mamuju, Rabu.
Komisi II DPR-RI melakukan dialog dengan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, untuk membahas persoalan sengketa lahan antara masyarakat di Sulbar serta melakukan evaluasi pelaksanaan prona pengadaan sertifikat tanah yang diadakan BPN Provinsi Sulbar.
Ia mengatakan, Prona sertifikat tanah di Sulbar gratis sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Prona untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat membangun daerahnya dengan mengelola lahannya menjadi sumber pendapatan ekonomi jadi jangan dipungut lagi itu akan merugikan masyarakat dan melawan kebijakan pemerintah," katanya.
Menurut dia, di Sulbar tahun ini akan dilaksanakan pengadaan prona bagi lahan masyarakat dengan luas sekitar 12.600 hektare tersebar di lima Kabupaten di Sulbar.
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013