Medan (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI Fadil Zumhana mengatakan pembangunan rumah restorative justice (RJ) di Desa Salaon Tongahtongah, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara mendorong penegak hukum dengan nurani.

"Peran jaksa bukan sekedar mengikuti hukum positif, melainkan juga mampu memadukan interpretasi hukum dengan nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana Jaksa Agung Bapak Prof Dr ST Burhanudin yang terus mendorong penegakan hukum dengan hati nurani," kata Fadil keterangan diterima di Medan, Jumat.

Ia mengatakan rumah RJ ini dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

"Oleh karenanya, mari kita bersama-sama menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat. Rumah RJ adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuhkembangkan eksistensi agar rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tuturnya.

Fadil berharap rumah RJ ini memperkenalkan keadilan restoratif, mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan budaya ketimuran dengan kekeluargaan dan pemaaf, serta mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan akan hukum itu sendiri.

"Serta menciptakan ketertiban dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup berkembang di masyarakat," kata Fadil.

Ia pun meminta dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan harus berbanding lurus dengan pembaharuan sistem peradilan pidana asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, serta dapat menetapkan dan merumuskan kebijakan penuntutan secara independen demi keadilan hukum dan berdasarkan hati nurani dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023