"Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektivitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sebaliknya, Didik menilai tak perlu ada target penanganan perkara korupsi sebab penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri.
Dia menilai hal tersebut akan sangat rawan berpotensi untuk menjadi alat kriminalisasi, sebab penegakan hukum basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil, dan akuntabel.
"Tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas. Fakta masih banyaknya korupsi di negara kita ini, apakah bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah.
"Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam, apalagi kepada orang yang tidak bersalah," kata dia.
Baca juga: KPK tegaskan penanganan korupsi tak terpengaruh Pemilu
Baca juga: Kejagung tak ingin penanganan korupsi berpolemik jelang pemilu
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023