Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta orang tua untuk waspada dalam melakukan pengawasan terhadap konten informasi yang diakses anak saat menggunakan gawai.
"Hal ini harus menjadi bentuk kewaspadaan tersendiri bagi orang tua, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap konten informasi yang diakses anak saat menggunakan gadget," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal ini menanggapi konten yang viral berupa cuplikan video lagu anak dengan judul "Saat Kecelakaan Terjadi" di kanal YouTube Lellobee berbahasa Indonesia yang diduga mengandung unsur LGBT.
Baca juga: YouTube Indonesia diminta tingkatkan seleksi konten di YouTube Kids
Nahar mengatakan saat ini kemajuan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan mudah menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi orang tua, karena besar peluang bagi anak-anak dapat mengakses informasi yang tidak sesuai dengan usianya.
Menurut dia, cuplikan video yang dianggap mengandung unsur LGBT ini merupakan bukti perkembangan teknologi dan informasi dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh anak.
Nahar mengatakan sebagaimana yang termuat dalam Konvensi Hak Anak bahwa anak berhak mendapatkan Informasi yang layak anak, yaitu informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, bersifat melindungi anak dan kesehatan mental anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.
Terkait hal ini, KemenPPPA akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memasifkan imbauan terkait pengawasan orang tua dan keluarga atas informasi yang layak bagi anak.
Baca juga: Video berbau LGBT, KemenPPPA tekankan orang tua dampingi anak menonton
Baca juga: Pemerintah surati Youtube terkait kartun tak layak anak, berbau LGBT
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, KemenPPPA diberikan mandat dalam penyelenggaraan koordinasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjabarkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
"Definisi keluarga menurut undang-undang merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi orang tua dalam sebuah keluarga. Sampai saat ini Indonesia tidak mengakui pernikahan pasangan sesama jenis," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023