"Tadi dipertimbangkan, mumpung PKPU Nomor 1 Tahun 2013 direvisi, maka nanti dijelaskan di situ saja," kata Anggota KPI Idy Muzayyad usai bertemu komisioner KPU di Jakarta, Rabu.
KPI bertemu KPU, Rabu, guna membahas mengenai perbaikan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan untuk mencabut ayat 4 pasal 45 dan seluruh ayat dalam pasal 46 di PKPU Nomor 1 Tahun 2013.
Sementara itu, ayat 2 pasal 45 akan diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, KPI dan Dewan Pers, untuk menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.
"Kami akan tetap berpatokan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan menyepakati beberapa hal terkait penafsiran dalam hal implementasi kampanye dalam penyiaran," jelasnya.
Menurut dia, PKPU tentang penyelenggaraan kampanye perlu mendapat tambahan pasal mengenai pembatasan kampanye.
Berkaitan dengan perubahan pasal peraturan tersebut, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 akan disempurnakan, khususnya berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan selama masa kampanye terbuka.
KPU dan KPI juga berencana melakukan pertemuan dengan Dewan Pers, Rabu sore, guna membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak dan daring.
Usai memperoleh kesepakatan dengan KPI dan Dewan Pers, KPU akan menggelar rapat pleno guna memutuskan revisi PKPU soal kampanye.
Dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa selama masa kampanye, kewenangan penanganan media cetak dan daring akan ditangani oleh Dewan Pers, sementara media penyiaran oleh KPI.
KPI sendiri akan kembali pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pencabutan ijin penyiaran berada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013