Memang ada ide untuk kita menyelesaikannya bab per bab sehingga kita juga bisa menjaga kualitas pembahasan dan hasilnya.Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI diperkirakan hanya mampu menyelesaikan 2 bab dari dua Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP sampai akhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014.
"Saya kira maksimal 2 bab dari sekian banyak bab yang ada di kedua RUU tersebut. Memang ada ide untuk kita menyelesaikannya bab per bab sehingga kita juga bisa menjaga kualitas pembahasan dan hasilnya," kata anggota Komisi III DPR RI, Yahdil Abdi Harahap di Jakarta, Rabu.
Oleh karenanya, dirinya pesimis kalau RUU KUHP dan KUHAP akan selesai secara keseluruhan di akhir masa jabatan DPR RI periode sekarang ini.
"Memang kalau diselesaikan keseluruhan kita tidak terlalu optimis. Kemungkinan akan dibahas pada masa keanggotaan DPR RI periode 2014-2019. Kemungkinan itu ada," kata Yahdil.
Ia beralasan, sedikitnya penyelesaian pembahasan RUU itu karena anggota DPR RI akan disibukkan menghadapi persiapan Pemilu 2014.
"Ini juga sebetulnya berkaitan dengan menjelang pemilu, dimana anggota DPR RI kan juga harus memikirkan daerah pemilihannya sehingga perlu waktu untuk pembahasan RUU tersebut," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013