Batam (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi warga negara Indonesia (WNI) yang telah menjalani masa hukuman mereka di beberapa negeri Semenanjung Malaysia. "Jumlah yang dideportasi hari ini 726 orang," kata Kabid Urusan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor-Bahru, Didik Trimardjono, kepada ANTARA di Batam, Kamis. Mereka telah menjalani masa hukumannya, dengan perincian di Johor 52 orang, di Kedah 71, di Ipoh 120, di Trengganu 48, di Selangor 310, di Pulau Pinang 85 dan di Negeri Sembilan 40 orang. Pendeportasian massal ini akan berlangsung setiap Kamis dari Pelabuhan Pasir Gudang (Johor) ke Tanjung Perak (Surabaya) melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kamis, 15 Juni, sebanyak 478 WNI dideportasi dari pelabuhan yang sama. (*)

Copyright © ANTARA 2006