Terdapat 12 persil sertifikat aset yang diterima secara langsung oleh Wali Kota Jambi dari Menteri ATR/BPN.
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima sertifikat aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Kamis.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha, di Jambi, Kamis, mengatakan Pemkot Jambi sudah menerima beberapa aset yang diserahkan untuk dikelola Pemkot Jambi. Ia berharap dengan penyerahan sertifikat aset ini dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Kota Jambi.

Terdapat 12 persil sertifikat aset yang diterima secara langsung oleh Wali Kota Jambi dari Menteri ATR/BPN, yaitu terdiri dari sekolah, puskesmas pembantu (pustu), labkesda, kantor lurah, dan rumah dinas DPRD.

Fasha menjelaskan bahwa Pemkot Jambi telah memiliki tim untuk menginventarisir barang milik daerah berupa aset-aset Pemkot Jambi yang melibatkan BPN.

Ia mengatakan bahwa dari ratusan persil yang diajukan Pemkot Jambi tersebut, baru bisa diberikan beberapa persil oleh BPN secara bertahap.

Selanjutnya, ia akan meningkatkan intensitas dalam penyelesaian proses administrasi aset daerah. Sehingga seluruh aset Kota Jambi dapat memiliki administrasi.

Fasha mengatakan bahwa di Kota Jambi juga akan memulai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai dari dari Kecamatan Pasar. Untuk memulai PTSL tersebut, akan didata ulang kembali kelengkapannya.

Fasha berharap masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik. Sehingga tidak ada lagi tanah di Kota Jambi yang tidak memiliki dokumen administrasi.

"Mudah-mudahan Kota Jambi juga akan melengkapi, karena luas wilayahnya lebih kecil dan akan selesai dalam waktu dekat. Kami harapkan juga tidak ada lagi satu cm pun tanah di Kota Jambi yang tidak memiliki administrasi," katanya lagi.
Baca juga: Panel surya menerangi dunia pendidikan di Jambi
Baca juga: BI salurkan 5.000 bibit cabai perkuat pasokan pangan di Kota Jambi

Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023