"Sebagai Ketua DPRD Sulsel, saya memang bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan menjawab surat Mendagri per tanggal 21 Juli 2003. Jadi, surat itu intinya judulnya surat penyampaian, bukan lagi usulan,"

Makassar (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkaitan dengan penyampaian nama Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebagai Ketua DPRD Sulsel, saya memang bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan menjawab surat Mendagri per tanggal 21 Juli 2003. Jadi, surat itu intinya judulnya surat penyampaian, bukan lagi usulan," tuturnya kepada wartawan di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan, berkaitan nama-nama bakal calon Pj Gubernur Sulsel yang sebelumnya akan diusulkan DPRD sesuai petunjuk Kemendagri dengan menyerahkan tiga nama sampai batas waktu akhir 9 Agustus 2023, tidak terlaksana.

Sebab, pada saat rapat paripurna pengambilan keputusan tertinggi di gelar Selasa malam 8 Agustus 2023, mengalami 'dead lock' atau menemui jalan buntu dan tidak qourum. Alasannya, ada empat nama yang masuk, sementara hanya tiga nama yang diminta. Syaratnya pun putra asal daerah Sulsel.

"Saat itu tidak ada keputusan mengusulkan tiga nama, karena ada empat nama. Makanya, saya nyatakan tidak ada usulan dari DPRD Sulsel ke Mendagri. Jadi, ini memang terjadi dinamika politik," tutur dia.

Saat ditanyakan apakah usulan empat nama ini tetap disampaikan kepada Kemendagri, walaupun tidak ada keputusan yang dihasilkan pada Rapat Paripurna tersebut, kata dia, surat tentu dibalas dengan surat.

Sebab, menurut dia sebagai lembaga terhormat maka patut menjawab surat dari Kemendagri berkaitan dengan usulan tiga nama tersebut. Kendati demikian, surat balasan yang dikirimkan kepada Kemendari hanya sebatas penyampaian.

"Surat jawaban atas surat pak menteri harus saya jawab secara kelembagaan. Makanya, itu judulnya surat penyampaian, bukan surat keputusan pengusulan. Jadi keputusannya ada di pak menteri dan presiden untuk memilih Pj gubernur di Sulsel," kata Ina menekankan.

Ketua Karang Taruna Sulsel ini menambahkan, bahwa empat nama tersebut telah mengerucut dan diajukan setiap fraksi di DPRD serta dibahas dengan pimpinan fraksi yang sedari awal diputuskan secara musyawarah mufakat.

Namun belakangan, rencana dilaksanakan voting pengambilan suara oleh 85 anggota DPRD karena ada empat nama, tapi akhirnya tidak terealisasi disebabkan anggota tidak q0rum. Sehingga langkah pimpinan dewan untuk bagaimana menyepakati calon PJ ini kandas, dan tetap empat nama ini yang dikirimkan ke Kemendagri bersifat penyampaian.

"Kita kan harus melaksanakannya sesuai Tata Tertib yang diatur. Jadi, semua itulah yang terjadi akhirnya secara kelembagaan. Sekali lagi saya wajib menjawab surat pak menteri dalam negeri dalam bentuk penyampaian," ucapnya menegaskan.

Empat nama calon Pj Gubernur tersebut yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri Bachtiar, Laksamana TNI AL Abdul Rivai kini menjabat Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam.

Selanjutnya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum Prof Aswanto, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Aparatur Reformasi Birokrasi Jufri Rahman.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023