Denpasar (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis seorang WNA Australia Todd Raymond Bradshaw (40) sembilan bulan penjara atas kepemilikan dan penyeludupan ganja, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) enam tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8), Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Todd Raymond Bradshaw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membawa sediaan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 10,50 gram netto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw pidana penjara selama sembilan bulan," kata Hakim Supriyatno dalam persidangan yang digelar secara online tersebut.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Todd Raymond Bradshaw dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan merujuk pada Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan unsur pidana mengimpor atau mengekspor narkotika.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebenarnya tindak pidana yang lebih tepat didakwakan dan dikenakan kepada terdakwa Todd Raymond Bradshaw adalah mengenai penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, ternyata JPU dalam surat dakwaannya tidak mendakwa terdakwa dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (4) KUHAP, maka dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Hakim menimbang bahwa dakwaan JPU yang unsur-unsurnya telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana minimum khusus yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun.
Namun demikian, beber Hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan uraian pertimbangan Majelis Hakim dengan memperhatikan aspek moral serta rasa keadilan, Majelis Hakim menyatakan ketentuan pidana minimum khusus dan pidana denda yang ada dalam pasal tersebut, yaitu dengan menjatuhkan pidana penjara di bawah atau lebih rendah dari pidana minimum tersebut, serta tanpa menjatuhkan pidana denda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Supriyanto mengatakan sikap dan pendapat Majelis Hakim tersebut adalah hal yang dimungkinkan dan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dan senada pula dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2198 K/PID.SUS/2015 tanggal 27 November 2015.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Demikian pun terdakwa Todd Raymond Bradsaw menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau menyatakan banding.
Sebelumnya dalam uraian dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdakwa Todd Raymond Bradshaw kedapatan membawa ganja dan diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (Customs) pada hari Rabu (15/2) sekitar pukul 18.20 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Terdakwa ditangkap beberapa saat setelah pesawat Batik Air rute Perth (Australia)-Denpasar (Bali) yang ditumpanginya tiba dan mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Bali.
Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw, diketemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berwarna putih bertuliskan kind medical.
Setelah diperiksa petugas, di dalam plastik terdapat klip berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam koper warna abu-abu merek Flylite yang terdakwa TRB bawa saat itu dari rumahnya di Australia.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada tanggal 17 Februari 2023 oleh Kepolisian Daerah Bali, barang bukti berupa satu paket plastik klip yang di dalamnya berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecokelatan itu mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja.
Setelah diperiksa petugas, terdakwa TRB mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di sebuah toko obat atau farmasi di Down City, Australia, seharga 600 dolar Australia. Terdakwa mengaku membeli barang itu pada hari Senin, 14 November 2022.
Baca juga: Polda Bali tangkap WNA Australia diduga seludupkan narkotika ganja
Baca juga: Polri, Imigrasi, dan Bea Cukai ungkap penyelundupan narkotika oleh WNA
Baca juga: Warga Prancis miliki sabu dan senpi divonis 16 bulan penjara
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023