"Pada Operasi Musang Nala II yang berlangsung sejak 7 hingga 24 Agustus, anggota telah menangkap 104 tersangka yang ditangkap di seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu atas kasus pencurian," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Bengkulu AKBP Agung Darmawanto di Mapolda Bengkulu, Kamis.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 191 buah yang terdiri kendaraan roda dua, handphone dan sejumlah alat yang digunakan dalam melancarkan aksi pencurian.
Ia menyebutkan, dari 104 tersangka yang ditangkap, terdapat 36 orang merupakan target operasi(TO) dan 68 lainnya yaitu bukan target operasi (TO) dimana didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor dan handphone.
Rincian penangkapan tersebut yakni dilakukan Polda Bengkulu delapan tersangka dan menyita enam barang bukti, Polres Bengkulu sebanyak 36 tersangka dan 40 barang bukti. Kemudian Polres Bengkulu Utara 13 tersangka dan 18 barang bukti, Polres Bengkulu Selatan lima tersangka dan empat barang bukti, Polres Rejang Lebong lima tersangka dan 35 barang bukti. Polres Kepahiang empat orang dan delapan barang bukti, Polres Lebong yaitu tujuh tersangka dan tujuh barang bukti, Polres Seluma lima tersangka dan empat BB.
Selanjutnya Polres Kaur sebanyak tujuh tersangka dan 18 barang bukti, Polres Mukomuko yaitu delapan orang dan 29 BB serta Polres Bengkulu Tengah enam tersangka dan 22 barang bukti.
Kepala Subdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Lambe P Binara mengimbau agar masyarakat dalam menggunakan kendaraan untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda.
"Kami selalu mengimbau kepada pengendara untuk selalu menggunakan kunci ganda serta selalu memastikan kendaraan diparkirkan di tempat yang aman," ujarnya.
Baca juga: Polda Bengkulu sosialisasi uji SIM C dengan pola sirkuit di 10 wilayah
Baca juga: Tindakan tilang dalam Operasi Patuh Nala di Bengkulu turun 71 persen
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023