Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pegawai Mahkamah Agung Suhartoyo karena terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memengaruhi hakim dalam mengambil keputusan.
Terdakwa dinilai telah bermufakat untuk memengaruhi hakim agung yang menangani kasasi kasus korupsi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan terdakwa Probosutedjo di Mahkamah Agung.
"Terdakwa yang menyediakan ruangan untuk menyimpan sementara uang yang diterima Pono Waluyo dari Probosutedjo telah cukup membuktikan bahwa unsur permufakatan jahat terpenuhi," kata Ketua Majelis hakim Kresna Menon dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu.
Majelis menjelaskan bahwa dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan diperoleh fakta bahwa Suhartoyo selain menyediakan ruangannya untuk menyimpan uang Pono Waluyo sebelum dibawa oleh Pono, juga menerima uang dari Sudi Ahmad dan Pono Waluyo.
"Jumlah uang yang diterima seluruhnya mencapai Rp102 juta," kata Kresna.
Majelis menyatakan bahwa unsur permufakatan jahat telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu terdakwa juga telah melanggar sumpah jabatan selaku pegawai negeri sehingga melanggar hukum sesuai Pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Majelis.
Selain memvonis Suhartoyo dengan pidana penjara tiga tahun, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua pegawai MA lainnya dalam berkas yang terpisah yaitu Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi. Sementara Sudi Ahmad yang telah meninggal, berdasarkan penetapan majelis hakim tuntutan hukumnya dibatalkan.
MP Sinuhadji dan Sriyadi divonis sama dengan Suhartoyo, sementara Pono Waluyo dan Harini Wijoso rencananya vonis akan dibacakan pada Jumat (29/6).
Selama menjalani proses hukum Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara bagi kelima pegawai MA tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006